Selasa, 22 Mei 2012

Program Beasiswa PPA dan BBM






KATA PENGANTAR

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Di dalam pedoman tahun 2012 ini istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan terus meningkatkan prestasinya dan menyelesaikan studi dengan tepat waktu.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.

Jakarta,         April 2012
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi


Djoko Santoso

I.  PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan  dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).

B. DASAR

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.

C. TUJUAN

  1. Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
  2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
  3. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
  4. Mahasiswa berprestasi baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.
  5. Mahasiswa dengan prestasi memadai yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
  6. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.

D. SASARAN

II. KETENTUAN UMUM

A. STATUS MAHASISWA

B. DURASI

Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. KUOTA DAN HARGA SATUAN

  1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan perguruan tinggi.
  3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara beasiswa dan bantuan biaya pendidikan harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam laporan program.
  4. Besarnya harga satuan disesuaikan dengan DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.

III. KETENTUAN KHUSUS

A. PERSYARATAN

1. Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
  1. Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
  2. Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
  3. Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan perguruan tinggi yang berwenang, dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
  2. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
  3. Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD dan belum bekerja yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan:
  1. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  2. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
  3. Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
  1. Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
  2. Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
  3. Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis, dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II. Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Dikti.  

B. PENETAPAN

1. Beasiswa PPA
  1. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
  2. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    1. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
      1. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
      2. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
      3. Mahasiswa yang orang tua/walinya paling tidak mampu secara ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
  1. Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
  2. Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
    1. Mahasiswa yang orang tua/walinya paling tidak mampu secara ekonomi.
      1. Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
      2. Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
      3. Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
      4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
      5. Pimpinan Kopertis Wilayah menetapkan kuota dengan mempertimbangkan prestasi dan ketaatasasan dan memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
      6. Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan.
      7. Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
      8. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
      9. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
      10. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi yang mengacu pada kuota.
      11. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
      12. Dana dialokasikan oleh Ditjen Dikti pada DIPA masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
      13. Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
      14. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
      15. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dapat menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
      16. Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa hendaknya dilakukan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
      17. Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
      18. Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
      19. Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.

IV. MEKANISME

A. PERSIAPAN

B. SELEKSI

C. PENYALURAN DANA

D. PENGHENTIAN

Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
  1. Telah lulus;
  2. Mengundurkan diri/cuti;
  3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
  4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
  5. Memberikan data yang tidak benar;
  6. Meninggal dunia.

V. MONITORING DAN EVALUASI

Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi pada waktu yang ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.

VI. PELAPORAN

Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan yang meliputi laporan program dan laporan (pertanggungjawaban) keuangan seperti berikut.

A. LAPORAN PROGRAM

Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
  1. Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
  2. Apabila jumlah mahasiswa calon penerima yang memenuhi persyaratan melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai data dimaksud.
  3. Tepat Waktu
Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA telah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam pedoman.

B. LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan ke alamat:

Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
Kementerian Pendidikan Nasional
Gedung D Lt. 7
Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270

0 komentar:

Posting Komentar