KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan
bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu
untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa
yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler.
Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan
sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat
Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para
pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan
harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat
memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon
penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan
sebagai penerima beasiswa untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Di dalam pedoman tahun 2012 ini istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi
Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan
istilah yang sejalan dengan ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa
Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya
Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA). Dengan terbitnya
pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau
bantuan biaya pendidikan mahasiswa diharapkan akan berjalan dengan lebih
baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang
diharapkan terus meningkatkan prestasinya dan menyelesaikan studi dengan
tepat waktu.
Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami
harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran
beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim
penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku
pedoman ini.
Jakarta, April 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Djoko Santoso
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar
1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,
dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya
pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang
berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang
berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal
12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan
biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau
walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang
berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi – Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi
dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang orang
tua/walinya kurang mampu membiayai pendidikan dalam bentuk Beasiswa dan
Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (PPA).
B. DASAR
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
- Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan
biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak
mampu membiayai pendidikan.
C. TUJUAN
- Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler,
ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi
mahasiswa lain.
- Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
- Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
- Mahasiswa berprestasi baik pada bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler.
- Mahasiswa dengan prestasi memadai yang orang tua/wali-nya tidak mampu membiayai pendidikannya.
- Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi
pengelola program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
D. SASARAN
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
B. DURASI
Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa
aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
- Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
- Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta
di wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan
ketaatasasan perguruan tinggi.
- Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara beasiswa dan
bantuan biaya pendidikan harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam
laporan program.
- Besarnya harga satuan disesuaikan dengan DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi sekurang-kurangnya Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu
rupiah) per mahasiswa per bulan.
III. KETENTUAN KHUSUS
A. PERSYARATAN
1. Umum
Diberikan kepada mahasiswa:
- Jenjang S1/Diploma IV paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
- Diploma III, paling rendah duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
- Dapat diberikan mulai semester I apabila mahasiswa memiliki prestasi
sangat baik di sekolah khususnya nilai ujian nasional dan nilai rapor
kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus
mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau
pimpinan perguruan tinggi yang berwenang, dengan melampirkan berkas
sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif.
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir dan atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari orang tua/walinya.
- Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan
lain dari sumber APBN/APBD dan belum bekerja yang diketahui oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.
- Fotokopi kartu keluarga.
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
2. Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkan:
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,0 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau
ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau
organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun
Internasional.
- Surat keterangan penghasilan orangtua/wali pemohon yang disahkan
oleh pihak yang berwenang (bagi pegawai negeri/swasta disahkan oleh
Bagian Keuangan, dan yang bukan pegawai negeri/swasta disahkan oleh
Lurah/Kepala Desa).
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
- Surat Keterangan tidak mampu atau layak mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa.
- Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau
ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau
organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun
Internasional.
Perguruan tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu
dapat menambahkan ketentuan dan atau syarat tambahan, termasuk mengubah
batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan
Koordinator Kopertis, dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma II.
Untuk pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan
persetujuan Dikti.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
- Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
- Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka
perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler
(penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia,
Regional/Asia/Asean dan Nasional.
- Mahasiswa yang orang tua/walinya paling tidak mampu secara ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
- Mahasiswa sebagai penerima beasiswa ditetapkan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pedoman ini.
- Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka
perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima beasiswa sesuai
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang orang tua/walinya paling tidak mampu secara ekonomi.
- Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler
(penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia,
Regional/Asia/Asean dan Nasional.
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
- Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
- Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud menetapkan kuota masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menetapkan kuota dengan mempertimbangkan
prestasi dan ketaatasasan dan memberitahukan kepada Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
- Pimpinan perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa
melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen
atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang
bersangkutan.
- Setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai
dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua
mahasiswa secara terbuka.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima
beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah
diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau Jurusan/Departemen
atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
- Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk itu.
- Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh
Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke Kopertis Wilayah yang
bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi administrasi
yang mengacu pada kuota.
- Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy (tanpa lampiran).
- Dana dialokasikan oleh Ditjen Dikti pada DIPA masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga satuan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi menyalurkan dana kepada mahasiswa setiap
bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan dana kepada Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dapat menyalurkan dana kepada
mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan beberapa bulan, maksimal setiap
enam bulan.
- Penyaluran dana dari perguruan tinggi kepada mahasiswa hendaknya
dilakukan melalui rekening mahasiswa atau pembayarannya melalui bank.
- Dana tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun.
- Dana yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain
yang memenuhi persyaratan melalui keputusan
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa
dana yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
- Apabila kuota penerima tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Negara.
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
B. SELEKSI
C. PENYALURAN DANA
D. PENGHENTIAN
Pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
- Telah lulus;
- Mengundurkan diri/cuti;
- Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
- Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
- Memberikan data yang tidak benar;
- Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau
ketentuan yang ditetapkan, Ditjen Dikti melaksanakan kegiatan Monitoring
dan Evaluasi pada waktu yang ditentukan sesuai panduan monitoring dan
evaluasi.
VI. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan
yang meliputi laporan program dan laporan (pertanggungjawaban) keuangan
seperti berikut.
A. LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi
kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data
kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data
dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran
PPA dan BBM telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan dalam pedoman dengan menyebutkan
jumlah mahasiswa putra dan putri.
2. Tepat Jumlah
- Jumlah mahasiswa penerima beasiswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
- Apabila jumlah mahasiswa calon penerima yang memenuhi persyaratan
melebihi dari kuota yang telah ditetapkan, maka Perguruan Tinggi Negeri
dan atau Kopertis Wilayah menyampaikannya dalam laporan untuk
mengusulkan tambahan kuota pada tahun berikutnya disertai data dimaksud.
- Tepat Waktu
Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA telah dicairkan dan
disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan
waktu sebagaimana diatur dalam pedoman.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy
buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran beasiswa
dan bantuan biaya pendidikan PPA dalam bentuk hardcopy yang
disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling
lambat bulan November tahun anggaran berjalan ke alamat:
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Gedung D Lt. 7 Jalan Jenderal Soedirman Pintu I Senayan Jakarta 10270
|
0 komentar:
Posting Komentar