Selasa, 22 Mei 2012

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR
KORPS MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI (KOSMIK)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN

PENDAHULUAN

Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh keyakinan yang sedalam-dalamnya bahwa berserikat adalah kebutuhan mutlak sebagai alat pelaksana hak asasi. Sesungguhnya kemerdekaan berserikat itu adalah hak asasi dari setiap manusia dan dijamin oleh konstitusi yang menjamin kemerdekaan berserikat. Oleh karenanya patut disadari bahwa manusia mempunyai kemauan berserikat yang semuanya ditujukan keada terlaksananya proses pembaharuan yang demokratis di segala bidang untuk kepentingan Bangsa Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuklah Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (KOSMIK) demi terwujudnya integritas keilmuan dan meningkatkan kualitas untuk mengembangkan dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Untuk itu perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus perwujudan integritas keilmuan. Maka disusunlah AD dan ART Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi sebagai sumber inspirasi dan tuntutan hati nurani.

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, DAN LAMBANG

Pasal 1
Organisasi ini bernama Korps Mahasiswa Ilmu komunikasi disingkat KOSMIK

Pasal 2
Organisasi ini resmi berdiri pada tanggal 19 juli 1989

Pasal 3
Organisasi ini secara struktural berada di jurusan Ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin

Pasal 4
Lambang organisasi ini penjelasannya ada pada Anggaran Rumah Tangga

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5
Organisasi ini berazaskan Kekeluargaan

Pasal 6
Organisasi ini bertujuan mewujudkan integritas keilmuan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan secara khusus membentuk serta meningkatkan kualitas serta profesionalitas Mahasiswa Ilmu Komunikasi

BAB III
KODE ETIK

Pasal 7
Kode etik Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin adalah konsepsi moral yang menjiwai organisasi :
1. Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin mengabdi dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Bangsa, dan Tanah Air.
2. Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin selaku insan akademis menjunjung tinggi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3. Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran, berani dan tidak putus asa dalam pelaksanaan tugas demi tercapainya tujuan.
4. Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin mangutamakan kepentingan Korps, pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
5. Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin membina dan mempererat sikap kekerabatan serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.

Pasal 8
Dalam pelaksanaan aktifitasnya organisasi ini berpegang teguh pada Kode Etik KOSMIK

BAB IV
LANDASAN DAN KETENTUAN DASAR

Pasal 9
Organisasi ini dilandasi oleh semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi

BAB V
USAHA

Pasal 10
Usaha-usaha organisasi ini adalah :
1. Menyediakan sarana dan prasarana bagi pengembangan dan pengaplikasian wawasan akademik anggotanya.
2. Memperjuangkan tujuan, membina hubungan dan menghasilkan karya serta mempertinggi kecakapan pengetahuan anggota secara konsepsional dan operasional.
3. Mandiri atau bekerja sama dengan lembaga lainnya/organisasi-organisasi profesi yang azas dan tujuannya tidak bertentangan dengan KOSMIK, kearah terwujudnya profesionalisme.
4. Mengawal dan mengawasi dalam pengambilan keputusan akademik dan hal-hal yang menyangkut kepentingan Mahasiswa Ilmu Komunikasi.

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11
1. Anggota KOSMIK terdiri atas :
a. Anggota Biasa
b. Anggota Penuh
c. Anggota Kehormatan
2. Penjelasan mengenai keanggotaan dijelaskan kemudian dalam ART.

Pasal 12
Pengurus dan anggota KOSMIK wajib menjunjung tinggi Kode Etik KOSMIK serta mentaati ketentuan-ketentuan lainnya.

BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
Kekuasaan tertinggi dalam organisasi dipegang oleh Musyawarah Besar atau Musyawarah Luar Biasa

Pasal 14
Pengurus Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi adalah anggota penuh KOSMIK yang telah mengikuti sosialisasi almamater formal secara utuh dan dapat dibuktikan.

Pasal 15
Badan khusus dalam organisasi ini adalah :
1. Pelindung
2. Penasehat
3. Dewan Pertimbangan KOSMIK(DPK)

Pasal 16
1. Perlengkapan organisasi ini adalah :
1) Asisten-asisten Bidang yang terdiri dari :
a. Intern
b. Ekstern
c. Pengawasan Operasional
d. Perencanaan dan Pengembangan
2) Kelompok Pengembangan :
a. Public Relations
b. Periklanan
c. Graphic Design Development (Gradient)
3) Biro-biro yang terdiri dari :
a. Umum
b. Penerbitan Baruga
c. Broadcast
4) Klub-klub yaitu :
a. Kine dan Fotografi
b. Communication Cyber Club
c. Communication Games, Sports & Art
d. Communication Study Club
e. Green Communication Club
5) Kortag berdiri sendiri dan berkoordinasi langsung dengan Ketua Korps.
2. Penjelasan mengenai perlengkapan organisasi ini terlampir di ART

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 17
Sumber keuangan organisasi ini berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Bantuan tidak mengikat
3. Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan dan Kode Etik KOSMIK-UH

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ORGANISASI

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar dan organisasi hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Anggota atau Musyawarah Luar Biasa.

BAB X
PENUTUP

Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

Pasal 20
Anggaran Dasar Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (KOSMIK) ini disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin pada tanggal 12 Februari 20112.

0 komentar:

Posting Komentar