Selasa, 22 Mei 2012

Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KORPS MAHASISWA ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HASANUDDIN

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Status keanggotaan KOSMIK :
1. Anggota biasa adalah mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNHAS.
2. Anggota penuh adalah mahasiswa yang masih terdaftar sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UNHAS yang telah mengikuti sosialisasi alamamater formal KOSMIK.
3. Anggota kehormatan adalah orang-orang yang pernah terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNHAS.

Pasal 2
Anggota KOSMIK berkewajiban :
1. Anggota biasa
a. Menaati kode etik KOSMIK dan segala ketentuan dalam organisasi
b. Menjaga dan memelihara nama baik KOSMIK
c. Memajukan KOSMIK dalam kreativitas masing-masing selama tidak bertentangan dengan kode etik dan tujuan KOSMIK serta ketentuan-ketentuan lainnya.
d. Membayar iuran anggota KOSMIK (berlaku untuk empat angkatan terakhir)
2. Anggota penuh
a. Menaati kode etik KOSMIK dan segala ketentuan dalam organisasi
b. Menjaga dan memelihara nama baik KOSMIK
c. Aktif mengikuti kegiatan KOSMIK
d. Memajukan KOSMIK dalam kreativitas masing-masing selama tidak bertentangan dengan kode etik dan tujuan KOSMIK serta ketentuan-ketentuan lainnya.
e. Membayar iuran anggota KOSMIK (berlaku untuk empat angkatan terakhir)
3. Anggota kehormatan
a. Menjaga dan memelihara nama baik KOSMIK
b. Memajukan KOSMIK dalam kreativitas masing-masing.

Pasal 3
Hak-hak anggota KOSMIK :
1. Anggota biasa
a. Mengemukakan pendapat
b. Mempunyai hak memilih
c. Mengikuti kegiatan KOSMIK yang telah mendapat persetujuan ketua KOSMIK
d. Menggunakan atribut dan menggunakan fasilitas yang dimiliki KOSMIK dengan penuh tanggung jawab
2. Anggota penuh
a. Mengemukakan pendapat
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih
c. Mengikuti kegiatan KOSMIK
d. Menggunakan atribut dan menggunakan fasilitas yang dimiliki KOSMIK dengan penuh tanggung jawab
3. Anggota kehormatan
a. Mengemukakan pendapat
b. Mengikuti kegiatan KOSMIK
c. Mengguanakan atribut dan menggunakan fasilitas yang dimiliki KOSMIK dengan penuh tanggung jawab setelah mendapat persetujuan dari pengurus

Pasal 4
Sanksi-sanksi yang diberlakukan :
1. Setiap anggota KOSMIK dapat dikenakan sanksi apabila melanggar kode etik KOSMIK serta ketentuan-ketentuan dalam organisasi ini atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik dan sekaligus mengancam, eksistensi KOSMIK.
2. Sanksi-sanksi organisasi dapat berupa :
1. Peringatan secara lisan atau tertulis
2. Skorsing
3. Pencabutan hak yang dimiliki oleh anggota
3. Untuk sanksi berupa skorsing dan pencabutan hak anggota akan ditetapkan dalam Musyawarah anggota KOSMIK

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 5
Musyawarah anggota KOSMIK memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi ini

Pasal 6
Klasifikasi musyawarah terbagi atas:
1. Musyawarah luar biasa
2. Musyawarah besar
3. Forum Formulasi Sosialisasi Almamater
4. Rapat kerja
5. Evaluasi Tri Wulan
6. Rapat pengurus

Pasal 7
Musyawarah luar biasa dilakukan dalam keadaan mendesak atau dianggap perlu setelah mendengar dan menerima usulan dari anggota KOSMIK yang didukung oleh 2/3 (dua
per tiga) dari seluruh jumlah anggota biasa dan anggota penuh

Pasal 8
1. Musyawarah besar diadakan sekali pada akhir periode kepengurusan
2. Agenda musyawarah besar minimal terdiri dari :
a. Pertanggung jawaban pengurus periode sebelumnya
b. Penetapan AD/ART dan evaluasinya
c. Pemilihan anggota Dewan Pertimbangan KOSMIK (DPK)
d. Pemilihan ketua umum KOSMIK yang baru

Pasal 9
1. FORSA adalah forum yang dilakukan untuk memformulasikan bentuk-bentuk dan sistem-sistem sosialisasi almamater yang dilakukan dalam satu periode.
2. FORSA adalah forum sosialisasi almamater dilakukan oleh tim perumus yang dimandati oleh ketua umum KOSMIK
3. Tim perumus terdiri dari:
a. DPK
b. Perwakilan Pengurus
c. Perwakilan Angkatan

Pasal 10
Rapat kerja pengurus diadakan sekali dalam periode kepengurusan dan memiliki wewenang menetapkan program kerja KOSMIK

Pasal 11
Pengurus diharuskan mengadakan rapat eveluasi setiap tiga bulan sekali, apabila tidak terlaksana maka anggota KOSMIK dapat mengadakan mosi tidak percaya kepada pengurus

Pasal 12
Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus KOSMIK

Pasal 13
Tata cara musyawarah anggota :
1. Peserta musyawarah anggota adalah anggota KOSMIK
2. Musyawarah anggota dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota biasa dan anggota penuh KOSMIK
3. Apabila tidak memenuhi quorum, maka musyawarah diundur 1 x 15 menit dan setelah itu dilanjutkan walaupun tidak memenuhi quorum
4. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mufakat
5. Jika tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil oleh pimpinan sidang setelah disetujui minimal 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta yang hadir
6. Tata tertib sidang akan dibuat dan ditetapkan kemudian dalam peraturan pelaksana oleh Panitia pelaksana sidang

Pasal 14
1. Pengurus organisasi ini dipimpin oleh seorang Ketua Umum dengan masa jabatan selama satu periode kepengurusan
2. Masa jabatan ketua umum terhitung mulai dari saat ketua KOSMIK terpilih sampai di demisioner pada Musyawarah Besar berikutnya.

Pasal 15
Struktur kepengurusan KOSMIK minimal terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum

Pasal 16
Tugas dan kewajiban pengurus :
1. Menaati kode etik KOSMIK
2. Menjalankan semua keputusan musyawarah anggota serta hal – hal lain yang menjadi ketentuan organisasi
3. Melaksanakan dan mengkordinasi kegiatan-kegiatan dalam organisasi
4. Bertindak atas dan untuk nama KOSMIK dalam berhubungan dengan lembaga ekstern lainnya
5. Menggerakkan peran serta anggota untuk kepentingan KOSMIK
6. Menerima dan mempelajari usulan-usulan anggota dan pihak yang berhubungan dengan KOSMIK secara struktural
7. Menyelenggarakan musyawarah anggota
8. Segera mengumumkan kepada seluruh anggota KOSMIK perubahan-perubahan serta hal penting dalam organisasi
9. Bertanggung jawab dalam musyawarah anggota

Pasal 17
Serah terima jabatan dilakukan dari Ketua Umum demisioner atau yang mewakili kepada Ketua Umum terpilih dan disaksikan oleh peserta sidang

BAB III
KRITERIA KEPEMIMPINAN

Pasal 18
Ketua KOSMIK adalah anggota penuh KOSMIK yang :
1. Memiliki integritas dan loyalitas terhadap KOSMIK
2. Bertanggung jawab penuh terhadap KOSMIK selama masa jabatan yang akan dipimpinnya
3. Memiliki sikap kepeloporan selama menduduki jabatan sebagai Ketua KOSMIK
4. Aktif dalam masa kepengurusan sebelumnya
5. Tidak sedang dan akan menduduki jabatan pimpinan organisasi lainnya selama masa jabatannya
6. Tidak akan meninggalkan organisasi selama masa jabatan yang akan dipimpinnya

BAB IV
BADAN-BADAN PENGURUS

Pasal 19
Pelindung KOSMIK adalah Rektor Universitas Hasanuddin

Pasal 20
Penasehat KOSMIK adalah Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi beserta jajaran dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UNHAS

Pasal 21
DPK adalah mahasiswa yang dianggap cakap, yang diangkat dan dipilih oleh musyawarah besar KOSMIK dengan ketentuan :
1. Berjumlah 5 (Lima) orang dan dipimpin oleh seorang koordinator.
2. DPK terdiri dari 5 orang yang pernah menjabat sebagai pengurus KOSMIK dan masih berstatus Mahasiswa Ilmu Komunikasi UNHAS
3. Apabila dalam masa kepengurusan ada anggota DPK terpilih yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, maka anggota DPK lainnya dapat melanjutkan tugasnya
4. Selalu bersedia memberikan pertimbangan kepada pengurus diminta / tanpa diminta.
5. Hak dan Kewajiban DPK:
a. Mengawasi jalannya roda kepengurusan KOSMIK
b. Memberi pertimbangan pada pengurus diminta atau tanpa diminta
c. Memberi teguran secara tertulis kepada pengurus apabila terjadi sesuatu hal yang dianggap tidak sesuai dengan aturan dan nilai organisasi
d. Memberikan pandangan umum secara tertulis pada rapat evaluasi triwulan dan MUBES KOSMIK

BAB V
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 22
Perangkat diatas saling berkaitan dan bekerja sama dalam mewujudkan kegiatan KOSMIK dan dikoordinasikan langsung oleh Ketua Umum KOSMIK

BAB VI
PENYELESAIAN PERMASALAHAN

Pasal 23
Segala permasalahan intern KOSMIK diselesaikan secara kekeluargaan antar anggota, pengurus, penasehat, serta DPK

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 24
Iuran anggota sebesar Rp. 30.000,- / semester

BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT

Pasal 25
1. Lambang ayam melambangkan organsiasi ini berada dalam lingkup Universitas Hasanuddin
2. Bola dunia dan jaring-jaring dunia, melambangkan antisipasi terhadap dinamika dan perkembangan dunia
3. Tanda panah merah yang ditarik dari bawah ke arah kanan atas melambangkan keberanian dalam melaksanakan kebenaran
4. Tanda panah biru yang ditarik dari atas ke arah kiri bawah melambangkan kedalaman pencarian ilmu

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 26
Perubahan ART dilakukan dalam Musyawrah Besar anggota dan atau Musyawarah Luar Biasa

Pasal 27
Hirarki ketentuan :
1. Anggaran dasar
2. Anggaran rumah tangga
3. Keputusan / ketetapan pengurus

BAB X
KETENTUAN UMUM DAN PENUTUP

Pasal 28
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan dijabarkan dalam ketentuan-ketentuan lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 29
Anggaran Rumah Tangga Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi (KOSMIK) ini disahkan dalam Musyawarah Besar Anggota Korps Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UH
pada tanggal 12 Februari 2012

0 komentar:

Posting Komentar